ASPIRASIKU - Proses cabut berkas motor, atau yang dikenal sebagai mutasi kendaraan, merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan registrasi kendaraannya ke wilayah lain.
Hal ini sering diperlukan saat seseorang pindah domisili atau membeli kendaraan bekas dari luar daerah.
Memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terlibat akan membantu memastikan proses berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Persyaratan Dokumen
Sebelum memulai proses cabut berkas motor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika pemilik baru yang mengurus, siapkan KTP pemilik baru.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi: STNK yang masih berlaku.
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
4. Bukti Cek Fisik Kendaraan: Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat asal.
5. Kuitansi Pembelian: Jika motor baru dibeli, pastikan kuitansi pembelian tersedia.
Baca Juga: Hindari Denda! Inilah Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun Terbaru
Prosedur Cabut Berkas Motor