ASPIRASIKU - Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitrianti Agustinda, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Fitrianti Agustinda diduga tersandung korupsi dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Penetapan tersangka terhadap Fitrianti Agustinda dilakukan usai pemeriksaan maraton oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa 8 April 2025, dari pukul 13.00 hingga 22.30 WIB.
Baca Juga: BIKIN KEJUTAN! Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Bukan Diam-diam, Tapi...
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa Fitrianti Agustinda, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, telah memenuhi dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP.
“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan Fitrianti Agustinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang," tegasnya seperti dikutip Aspirasiku dari ANTARA
Tak hanya Fitrianti Agustinda, penyidik juga menetapkan DS, Kabag Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan dana PMI Kota Palembang pada periode 2020–2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Meski begitu, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kini, Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS dijebloskan ke Lapas Pakjo.
Kendati demikian, Fitrianti Agustinda membantah bahwa ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujarnya singkat kepada awak media.