Gaji PNS Naik! Ini Rincian Gaji Pokok Terbaru Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 10:42 WIB
Ilustrasi Update Informasi Gaji PNS Terbaru (bkn.go.id)
Ilustrasi Update Informasi Gaji PNS Terbaru (bkn.go.id)

ASPIRASIKU – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 tengah menjadi perbincangan hangat publik dan mendominasi pencarian Google Trends sejak awal pekan.

Di tengah simpang siur kabar tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam lampiran peraturan tersebut, tercantum secara rinci besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Viral Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di Tahun 2025, Ini Kata BKN

Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian mereka terhadap negara.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan yang telah disahkan Presiden Joko Widodo saat menjabat di tahun 2024.

1. Golongan I (Lulusan SD/SMP):

  • MKG 0 tahun: mulai dari Rp1.685.700 (Golongan Ia)
  • MKG 27 tahun: maksimal Rp2.961.490 (Golongan Id)

2. Golongan II (Lulusan SMA/D3):

  • MKG 0 tahun: mulai dari Rp2.181.600 (Golongan IIa)
  • MKG 32 tahun: maksimal Rp3.951.600 (Golongan IId)

3. Golongan III (Lulusan S1/D4):

  • MKG 0 tahun: mulai dari Rp2.785.700 (Golongan IIIa)
  • MKG 32 tahun: maksimal Rp4.797.000 (Golongan IIId)

4. Golongan IV (Pejabat struktural/fungsional madya–senior):

  • MKG 0 tahun: mulai dari Rp3.247.800 (Golongan IVa)
  • MKG 32 tahun: maksimal Rp6.114.500 (Golongan IVe)

Baca Juga: Dari Lombok ke Pasar Dunia, Mahayusi Buktikan UMKM Lokal Bisa Mendunia Berkat Dukungan BRI

Isu Kenaikan Gaji 2025 Ditanggapi BKN

Di tengah kabar gembira soal kenaikan gaji tahun 2024, isu mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen untuk tahun 2025 juga menjadi perbincangan hangat publik.

Berdasarkan data Google Trends per Selasa, 8 April 2025, topik ini menjadi salah satu pencarian paling populer, setelah mulai ramai diperbincangkan sejak Senin pagi, 7 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X