Hindari Denda! Inilah Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun Terbaru

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 20:13 WIB
Hindari Denda! Inilah Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun Terbaru (Tangkap layar laman astra-daihatsu.id)
Hindari Denda! Inilah Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun Terbaru (Tangkap layar laman astra-daihatsu.id)

 

ASPIRASIKU - Memiliki kendaraan bermotor bukan hanya soal mengemudi, tetapi juga soal mematuhi kewajiban administratif yang menyertainya.

Salah satunya adalah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun.

Perpanjangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga berkaitan dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan memahami persyaratan perpanjang STNK 5 tahun agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa kendala.

Baca Juga: Langkah Cerdas! Cara Dapat Beasiswa Kuliah di Luar Negeri untuk Pemula

Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan yang hanya memerlukan pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan lima tahunan memerlukan kehadiran fisik kendaraan dan proses pengecekan nomor rangka serta mesin.

Oleh karena itu, proses ini harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Mengetahui syarat-syaratnya jauh-jauh hari tentu akan sangat membantu.

Pertama, Anda harus menyiapkan dokumen utama seperti KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum di STNK, STNK asli, dan BPKB asli.

Jangan lupa untuk membawa fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.

Baca Juga: Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Gubernur Jabar: Bahagia Tak Harus di Jepang!

Jika kendaraan atas nama orang lain, pastikan Anda membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik.

Selanjutnya, kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik.

Di tahap ini, petugas Samsat akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kuncoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X