Syarat Nikah di KUA 2024, Ini Alur Proses Offline dan Online yang Harus Dilakukan

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 08:45 WIB
Syarat Nikah di KUA 2024 (Unsplash/Mufid Majnun)
Syarat Nikah di KUA 2024 (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU - Silakan diperhatikan bagi yang sedang butuh informasi syarat nikah di KUA 2024.

Informasi syarat nikah di KUA ini merupakan alur proses prosedur pendaftaran pernikahan di KUA secara offline maupun online sejak 2023.

Namun diperkirakan syarat nikah di KUA ini masih berlaku di awal tahun 2024 sampai ada kebijakan baru dari pemerintah.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Setujui Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya

Pernikahan merupakan langkah sakral dalam kehidupan, maka itu ada langkah dan prosedur yang harus dilakukan.

Prosedur pendaftaran nikah di KUA ini untuk memastikan proses administratif pencatatan nikah berjalan dengan lancar.

Sehingga, penting bagi calon pengantin untuk mengikuti pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Undang-undang Pernikahan yang Berlaku di Indonesia Adalah.....? Dijelaskan lewat UU Perkawinan Berikut Ini

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama):

1. Pendaftaran Nikah di KUA secara Online melalui simkah4.kemenag.go.id

Langkah pertama yang dapat diambil oleh calon pengantin adalah melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Kementerian Agama Indonesia, simkah4.kemenag.go.id.

Baca Juga: Cara Menggunakan SnapTik Online dan Aplikasi: Bisa Unduh Video TikTok Tanpa Watermark

Proses pendaftaran online ini memudahkan calon pengantin dalam pengisian data dan memastikan informasi yang lengkap.

Pembayaran Nikah (Jika Pernikahan di Luar KUA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: simkah4.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X