ASPIRASIKU - Silakan diperhatikan bagi yang sedang butuh informasi syarat nikah di KUA 2024.
Informasi syarat nikah di KUA ini merupakan alur proses prosedur pendaftaran pernikahan di KUA secara offline maupun online sejak 2023.
Namun diperkirakan syarat nikah di KUA ini masih berlaku di awal tahun 2024 sampai ada kebijakan baru dari pemerintah.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Setujui Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya
Pernikahan merupakan langkah sakral dalam kehidupan, maka itu ada langkah dan prosedur yang harus dilakukan.
Prosedur pendaftaran nikah di KUA ini untuk memastikan proses administratif pencatatan nikah berjalan dengan lancar.
Sehingga, penting bagi calon pengantin untuk mengikuti pedoman dan tata cara yang telah ditetapkan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama):
1. Pendaftaran Nikah di KUA secara Online melalui simkah4.kemenag.go.id
Langkah pertama yang dapat diambil oleh calon pengantin adalah melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Kementerian Agama Indonesia, simkah4.kemenag.go.id.
Baca Juga: Cara Menggunakan SnapTik Online dan Aplikasi: Bisa Unduh Video TikTok Tanpa Watermark
Proses pendaftaran online ini memudahkan calon pengantin dalam pengisian data dan memastikan informasi yang lengkap.
Pembayaran Nikah (Jika Pernikahan di Luar KUA)