Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah ke RT dan Kelurahan Setempat untuk Syarat Nikah 2023 di KUA

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 18:30 WIB
Surat Pengantar Nikah untuk Syarat Nikah 2023 di KUA. (Freepik/pressfoto)
Surat Pengantar Nikah untuk Syarat Nikah 2023 di KUA. (Freepik/pressfoto)

ASPIRASIKU – Surat pengantar nikah adalah salah satu syarat nikah 2023 yang penting, terutama untuk pengurusannya secara legal di KUA

Karena syarat nikah 2023 yang pertama adalah dengan mendapatkan surat pengantar nikah dari RT atau RW setempat.

Setelah itu, baru bisa mengurus surat pengantar nikah selanjutnya di Kelurahan atau desa setempat sebagai syarat nikah 2023 yang kedua.

Untuk mendapatkan surat pengantar nikah cukup muda, dengan datang ke RT atau RW domisili setempat.

Beberapa RT atau RW tidak memerlukan syarat yang sulit untuk dimintai surat pengantar nikah, tergantung daerah masing-masing.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023

Setelahnya, bisa langsung datang ke kantor desa atau Kelurahan domisili setempat untuk minta surat pengantar nikah di KUA.

Namun, terkadang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk ke KUA sendiri setelah surat pengantar nikah didapatkan.

Berikut syarat nikah 2023 yang juga salah satunya adalah surat pengantar nikah dari Kelurahan atau kantor desa setempat.

1. Foto copy KTP masing-masing mempelai wanita dan pria.
2. Foto copy KK masing-masing mempelai wanita dan pria.
3. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa atau kantor Kelurahan setempat untuk masing-masing mempelai wanita dan pria.
4. Surat pengantar nikah atau N1 yang dapat diminta dari kantor Kelurahan atau desa setempat.
5. Surat persetujuan mempelai atau N4.

Baca Juga: Ingin Menikah Muda? Ketahui Berapa Batas Usia Minimal Pernikahan di Indonesia

6. Surat izin orang tua atau N5 apabila salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria berusia di bawah 21 tahun.
7. Akta cerai apabila salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria cerai hidup.
8. Surat izin komandan apabila salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria adalah anggota TNI atau POLRI.
9. Surat akta kematian apabila salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria adalah duda atau janda yang ditinggal mati.
10. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria berusia kurang dari 19 tahun.
11. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika ingin poligami.
12. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat jika salah satu dari masing-masing mempelai wanita dan pria menikah di luar wilayah tempat tinggal.
14. 5 lembar pas foto ukuran 2x3.
15. 2 lembar foto ukuran 4x6.

Perlu diketahui karena ini penting, pastikan untuk datang ke KUA maksimal sepuluh hari sebelum akad nikah diadakan.

Karena apabila kurang dari itu, maka harus minta dispensasi ke kantor kecamatan dengan melampirkan tanda tangan camatnya.

Baca Juga: 5 Kalimat Ini Ampuh Buat Kamu Yang Akan Meminta Restu Menikah Pada Orang Tua, Yuk Dicoba!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X