Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT RW untuk Syarat Nikah 2023 ke KUA

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB
Contoh Surat Pengantar Nikah untuk Syarat Nikah 2023 ke KUA. (Freepik/Jannoon028)
Contoh Surat Pengantar Nikah untuk Syarat Nikah 2023 ke KUA. (Freepik/Jannoon028)

 

ASPIRASIKU – Berikut ini adalah contoh surat pengantar nikah yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat nikah di tahun 2023.

Untuk yang belum tahu, contoh surat pengantar nikah ini adalah syarat nikah keluaran dari RT atau RW setempat tahun 2023.

Karena menjadi syarat nikah yang harus dibuat untuk pengurusannya ke KUA, contoh surat pengantar nikah ini bisa digunakan.

Cara mengurus surat pengantar nikah sendiri cukup mudah, datang saja ke RT RW domisili setempat untuk memintanya.

Selanjutnya, surat pengantar dari RT RW ini sendiri dibawa ke kantor Kelurahan setempat untuk dibuatkan lagi.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah ke RT dan Kelurahan Setempat untuk Syarat Nikah 2023 di KUA

Surat pengantar nikah selanjutnya digunakan untuk mengajukan beberapa dokumen yang dibutuhkan ke KUA.

Berkas-berkas untuk syarat nikah tahun 2023 ini juga bisa diurus bersamaan dengan surat pengantar nikah.

Berikut Aspirasiku tampilkan contoh surat pengantar nikah dari RT atau RW dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT RW untuk Syarat Nikah 2023 ke KUA
Contoh Surat Pengantar Nikah dari RT RW untuk Syarat Nikah 2023 ke KUA (tangkapan layar Academia.edu/Daryono Bimantoro)

 

1. Foto copy KTP dari calon pengantin wanita dan pria.
2. Foto copy KK dari calon pengantin wanita dan pria.
3. Foto copy surat keterangan lahir atau akta kelahiran dari desa atau kantor Kelurahan setempat.
4. Surat pengantar nikah (N1) dari kantor Kelurahan atau desa setempat.
5. Surat persetujuan mempelai (N4).
6. Surat izin orang tua (N5) apabila calon pengantin wanita atau prianya berusia di bawah 21 tahun.
7. Akta cerai apabila calon pengantin wanita atau prianya cerai hidup.
8. Surat izin komandan apabila calon pengantin wanita atau prianya adalah anggota TNI atau POLRI.
9. Surat akta kematian apabila calon pengantin wanita atau prianya adalah duda atau janda yang ditinggal mati.
10. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin wanita atau prianya berusia kurang dari 19 tahun.
11. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika ingin poligami.
12. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat jika calon pengantin wanita atau pria menikah di luar wilayah tempat tinggal.
14. 5 lembar pas foto ukuran 2x3.
15. 2 lembar pas foto ukuran 4x6.

Baca Juga: Daftar KUA Berapa Bulan Sebelum Nikah? Berikut Syarat Nikah 2023

Semua dokumen tersebut dibawa beserta surat pengantar nikah dari RT RT dan kantor Kelurahan setempat ke KUA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X