ASPIRASIKU – Berbagai langkah kemudahan dihadirkan, termasuk cara daftar nikah di KUA 2023.
Kantor Urusan Agama atau KUA di Indonesia sudah memudahkan niatan baik untuk laki-laki dan perempuan menikah.
Karena selain cara daftar nikah di KUA offline atau datang ke kantor KUA secara langsung, bisa juga daftar nikah di KUA online.
Kementerian Agama memiliki beberapa aplikasi untuk memudahkan para calon pengantin untuk daftar nikah.
Sehingga cara daftar nikah di KUA ini bisa diakses dengan lebih cepat oleh siapapun yang akan menikah.
Untuk itu, bagi yang ingin menikah di tahun 2023 ini harus paham syarat, alu dan prosedur cara daftar nikah di KUA 2023 baik secara offline maupun online.
Namun sebelum ke bagaimana cara daftar nikah online, sebaiknya pahami dahulu apa saja yang menjadi prosedur untuk bisa menikah sebagaimana ditetapkan Kemenag.
1. DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT.
a. Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
b. Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran
c. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya.
d. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).