Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Kini Mudah, Bisa Online! Berikut Berkas Syarat, Alur dan Prosedur Pendaftaran

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:00 WIB
Cara Daftar Nikah di KUA 2023 (Unsplash/Mufid Majnun)
Cara Daftar Nikah di KUA 2023 (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU – Berbagai langkah kemudahan dihadirkan, termasuk cara daftar nikah di KUA 2023.

Kantor Urusan Agama atau KUA di Indonesia sudah memudahkan niatan baik untuk laki-laki dan perempuan menikah.

Karena selain cara daftar nikah di KUA offline atau datang ke kantor KUA secara langsung, bisa juga daftar nikah di KUA online.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Reyna Tersedu-sedu Air Matanya Tak Kuasa Dibendung, Ternyata Nasib Mama Andin Sudah...

Kementerian Agama memiliki beberapa aplikasi untuk memudahkan para calon pengantin untuk daftar nikah.

Sehingga cara daftar nikah di KUA ini bisa diakses dengan lebih cepat oleh siapapun yang akan menikah.

Untuk itu, bagi yang ingin menikah di tahun 2023 ini harus paham syarat, alu dan prosedur cara daftar nikah di KUA 2023 baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Relawan KIP Kuliah Merdeka 2023? Berikut Batas Akhir Daftar dan Jadwal Pembekalannya

Namun sebelum ke bagaimana cara daftar nikah online, sebaiknya pahami dahulu apa saja yang menjadi prosedur untuk bisa menikah sebagaimana ditetapkan Kemenag.

1. DATANG KE KUA DENGAN MEMBAWA DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT.

a. Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan

b. Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran

c. Pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya.

d. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X