BNN Ungkap 746 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Libatkan 42 Jaringan Terorganisir

photo author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN.  ((Instagram/infobnn_ri))
Laporan pengungkapan kasus narkotika 2025 oleh BNN. ((Instagram/infobnn_ri))

JAKARTA, ASPIRASIKU — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sebanyak 746 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

Ratusan kasus tersebut melibatkan 42 jaringan narkoba terorganisir, baik skala nasional maupun internasional.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa dari total jaringan yang dibongkar, 33 merupakan jaringan nasional dan 9 jaringan internasional.

“BNN RI bersama penegak hukum lainnya secara kolaboratif dan terpadu telah berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 19 Desember 2025.

Baca Juga: 1 Rajab 1447 H Jatuh Pada 21 Desember 2025, Berikut Alasan Kenapa Kamu Harus Memperbanyak Puasa Di Bulan Rajab!

Dari pengungkapan ratusan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.174 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan jaringan narkotika.

Kolaborasi APH dan Interpol

Suyudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025 tidak lepas dari kolaborasi lintas lembaga, baik nasional maupun internasional.

Melalui kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Interpol, BNN berhasil menangkap 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan APH dan Interpol juga berperan penting dalam membongkar jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, dengan menangkap salah satu pelaku utama, Dewi Astutik.

Baca Juga: Ribuan Perenang Ramaikan Krapsi Babinsa 21 Cup Kodam XXI/Radin Inten di Lampung

Penangkapan Dewi Astutik berkaitan dengan kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton di Kamboja yang terjadi pada 1 Desember 2025 lalu.

Barang Bukti Narkotika Capai Puluhan Ton

Sepanjang 2025, BNN juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X