Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:12 WIB
Syarat Nikah di KUA 2023. (Freepik/wirestock)
Syarat Nikah di KUA 2023. (Freepik/wirestock)

 

ASPIRASIKU – Ada beberapa syarat nikah yang harus dipersiapkan bagi mereka yang ingin menikah di KUA pada tahun 2023 ini.

Calon mempelai wanita maupun pria wajib menyiapkan syarat nikah berikut ini apabila ingin mendaftar menikah di KUA.

Karena setiap menikah harus ada catatan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Waspada Stunting, Berikut Ciri-ciri Stunting pada Anak yang Penting untuk Diketahui

Apabila tidak didaftarkan ke KUA, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara resmi dan legal oleh negara alias nikah siri.

Selain itu, jika ada permasalahan administrasi terkait warisan, harta gono-gini dan lain-lain, akan lebih mudah diurus di KUA.

Akad nikah sendiri bisa dilakukan dimana saja, tergantung dari kesepakatan mempelai dan keluarganya yang menyelenggarakan.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Ketajaman Mata dengan Jawab Teka-teki Sulit Berikut dalam 10 Detik! Apa Hal Aneh dari Gambar Ini?

Seperti di rumah calon mempelai wanita atau pria, masjid, gedung dan lain sebagainya, termasuk di kantor KUA sendiri.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agama oleh Aspirasiku pada tanggal 27 Januari 2023, berikut syarat nikah di KUA 2023.

Dokumen syarat nikah di bawah ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4:

Baca Juga: Paling Absurd, Kenangan Adegan Lucu Andin dan Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

1. Foto copy KTP calon pengantin pria dan wanita
2. Foto copy KK calon pengantin pria dan wanita
3. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa calon pengantin pria dan wanita
4. Surat pengantar nikah atau N1 yang dapat diminta dari kelurahan atau desa calon pengantin pria dan wanita setempat
5. Surat persetujuan mempelai atau N4
6. Surat izin orang tua atau N5 jika calon pengantin pria atau wanitanya berusia di bawah 21 tahun

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X