Jika pernikahan tidak dilakukan di KUA, segera lakukan pembayaran nikah melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara.
Penundaan pembayaran dapat menghambat proses pendaftaran dan pemeriksaan nikah, oleh karena itu, penting untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu.
Baca Juga: Metode Mengirim Surat Al-Fatihah untuk Orang yang Telah Meninggal
Kunjungi KUA dengan Persyaratan Lengkap
Setelah melakukan pembayaran, calon pengantin perlu segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
Persyaratan ini termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi identitas dan keabsahan pernikahan.
2. Tata Cara Alur Pendaftaran Nikah di KUA Offline
Baca Juga: Tradisi Nikah Orang Lampung, Inilah yang Dimaksud Musok dalam Prosesi Pernikahan Adat Lampung
Langkah Pertama
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah.
2. Mengunjungi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4).
3. Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan, mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, mendatangi kantor kecamatan untuk memohon dispensasi nikah.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil Kemendagri Diduga Kebocoran 337 Juta Data NIK, KK hingga Akta Lahir dan Nikah
Langkah Kedua