Persyaratan Nikah Janda dan Duda yang Ingin Menikah Lagi dan Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA 2023

- Senin, 30 Januari 2023 | 18:45 WIB
Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah untuk Persyaratan Nikah Janda dan Duda. (Freepik/pressfoto)
Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah untuk Persyaratan Nikah Janda dan Duda. (Freepik/pressfoto)

 

ASPIRASIKU – Berbeda persyaratan nikah janda dan duda dalam pengurusan surat pengantar nikah untuk diajukan ke KUA pada tahun 2023 ini.

Pasalnya karena calon sudah menikah terlebih dahulu sehingga persyaratan nikah janda dan duda serta surat pengantar nikah berbeda dari biasanya.

Surat pengantar nikah sebagai salah satu dari persyaratan nikah janda dan duda bisa didapatkan di kantor Kelurahan atau desa setempat.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sekolah Beserta Contoh Formatnya

Namun beberapa dokumen ada yang harus dipersiapkan dari kedua belah pihak calon mempelai pria dan wanita sebelum menikah.

Apabila baru menikah pertama kali, maka syarat-syaratnya masih lebih mudah didapatkan dibanding berkas persyaratan nikah janda dan duda.

Terutama untuk janda dan duda yang ingin menikah lagi juga dibagi menjadi dokumen tersendiri yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Paling Simpel, Berikut Cara Memasang Set Top Box dengan Mudah dan Cepat

Seperti janda dan duda ditinggal mati pasangan atau janda dan duda cerai hidup, berkas yang diperlukan pun berbeda.

Berikut adalah persyaratan nikah janda dan duda beserta dokumen surat pengantar nikah yang perlu dilampirkan ke KUA.

1. Foto copy KTP.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy surat keterangan lahir atau akta kelahiran dari kantor Kelurahan atau desa setempat.
4. Surat pengantar nikah (N1) dari desa atau kantor Kelurahan setempat.
5. Surat persetujuan mempelai (N4).
6. Akta cerai apabila calon pengantin pria atau wanitanya cerai hidup.

Baca Juga: Biodata Chico Wardoyo, Runner Up Indonesia Masters 2023 Asal Papua yang Jadi Lawan Jonathan Christie

7. Surat izin komandan apabila calon pengantin pria atau wanitanya adalah anggota TNI atau POLRI.
8. Surat akta kematian apabila calon pengantin pria atau wanitanya adalah duda atau janda yang ditinggal mati.
9. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
10. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat jika calon pengantin pria atau wanitanya menikah di luar wilayah tempat tinggal.
11. 5 lembar pas foto ukuran 2x3.
12. 2 lembar pas foto ukuran 4x6.

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X