1. Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
2. Biaya layanan gratis jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, namun jika di luar kantor KUA, membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi wilayah KUA.
Langkah Ketiga
1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
Baca Juga: Contoh Surat Cerai Nikah Siri, Bisa untuk Tulisan Tangan atau Copy Paste ke Word dan Jadikan PDF
2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Penting untuk diingat bahwa mengikuti prosedur dan persyaratan dengan baik akan memastikan bahwa proses pernikahan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Metode Mengirim Surat Al-Fatihah untuk Orang yang Telah Meninggal
Dengan adanya pedoman ini, calon pengantin dapat memastikan bahwa momen pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi dan sah di mata hukum.
3. Alur Pendaftaran Nikah Online
Mengikuti alur pendaftaran online untuk pernikahan bukan hanya cara yang modern tetapi juga langkah yang efisien dan cepat.
Dengan memanfaatkan kemudahan teknologi, calon pengantin dapat menyelesaikan proses administrasi pernikahan dengan mudah.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk pendaftaran online yang mudah dan efektif: