Alur Pendaftaran Nikah dan Syarat Nikah di KUA Tahun 2023, Wajib Dicatat untuk Calon Pengantin

photo author
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:20 WIB
Alur Pendaftaran Nikah di KUA 2023. (Freepik/pch.vector)
Alur Pendaftaran Nikah di KUA 2023. (Freepik/pch.vector)

ASPIRASIKU – Alur pendaftaran nikah di KUA sebenarnya tidak sulit, namun ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi bagi yang ingin menikah di tahun 2023.

Jika hati sudah mantap untuk melanjutkan menikah bersama pasangan di tahun 2023 ini, ada beberapa alur pendaftaran nikah yang harus ditempuh.

Terutama jika ingin mendaftarkan ke KUA karena alur pendaftaran nikah tahun 2023 mempunyai urutannya tersendiri.

Berikut Aspirasiku rangkum alur pendaftaran nikah ke KUA beserta syarat-syaratnya untuk tahun 2023.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023

• Minta surat pengantar RT atau RW domisili setempat
• Minta surat pengantar syarat nikah di KUA ke kantor desa atau kelurahan setempat
• Datang ke KUA maksimal sepuluh hari sebelum akad nikah dilaksanakan. Karena jika kurang dari 10 hari makan harus memeinta dispensasi bertanda tangan camat
• Membayar biaya pencatatan di KUA, bila akad dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan biaya lagi sesuai yang berlaku
• Lampirkan seluruh berkas syarat nikah yang diperlukan, berikut dokumen syarat nikah untuk KUA

1. Foto copy KTP kedua calon pengantin
2. Foto copy KK kedua calon pengantin
3. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa kedua calon pengantin
4. Surat pengantar nikah atau N1 yang dapat diminta dari kelurahan atau desa kedua calon pengantin setempat
5. Surat persetujuan mempelai atau N4

Baca Juga: Sorry, Gua Udah Menikah!
6. Surat izin orang tua atau N5 jika kedua calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
7. Akta cerai jika salah satu dari kedua calon pengantinnya cerai hidup
8. Surat izin komandan jika salah satu dari kedua calon pengantinnya adalah anggota TNI atau POLRI
9. Surat akta kematian jika salah satu dari kedua calon pengantinnya duda atau janda ditinggal mati
10. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila salah satu dari kedua calon pengantinnya berusia kurang dari 19 tahun
11. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila ingin poligami
12. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan apabila salah satu dari kedua calon pengantinnya menikah di luar wilayah tempat tinggal mereka masing-masing
14. Pas foto berukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
15. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

• Setelah seluruh berkas lengkap, terkadang beberapa kantor KUA daerah tertentu mewajibkan kedua calon pengantin ikut program bimbingan pranikah
• Calon pengantin bisa datang kembali di waktu akan sesuai yang sudah didaftarkan dan disetujui

Baca Juga: 5 Kalimat Ini Ampuh Buat Kamu Yang Akan Meminta Restu Menikah Pada Orang Tua, Yuk Dicoba!

• Setelah sah, calon pengantin bisa langsung menerima buku nikah dari KUA untuk ditandatangani

Silahkan bookmark dan simpan artikel ini untuk pedoman bagi yang ingin melangsungkan pernikahan di tahun 2023 ini.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X