ASPIRASIKU – Syarat nikah 2023 di KUA diperlukan untuk dilengkapi oleh calon pasangan pengantin sebelum pernikahan disahkan oleh KUA setempat.
Namun beberapa orang harus tahu syarat nikah 2023 untuk daftar KUA berapa bulan sebelum nikah, karena ada waktu maksimalnya sendiri untuk pendaftaran.
Berikut adalah syarat nikah 2023 dan informasi lengkap tata cara daftar KUA berapa bulan sebelum nikah.
Biaya untuk pencatatan dan pendaftaran KUA sendiri bisa jadi berbeda dengan di tulisan ini sendiri, sehingga pastikan untuk datang ke KUA sebelum waktu maksimal yang diperbolehkan.
Baca Juga: Usai Menikah dengan Muhammad Khairi, Komika Kiki Saputri di Unboxing
Datang ke RT atau RW domisili setempat dan minta surat pengantar untuk keperluan nikah.
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk minta surat pengantar syarat nikah di KUA.
Datang ke KUA sepuluh hari sebelum akad nikah dilakukan paling maksimal, jika kurang dari 10 hari harus minta dispensasi ke kantor kecamatan.
Membayar biaya pencatatan di KUA, bila akad dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan lagi biaya yang berlaku, kurang lebih Rp600 ribu, bisa lebih atau kurang dari itu tergantung dari kantor KUA daerah masing-masing.
Lampirkan seluruh berkas syarat nikah yang diperlukan, berikut dokumen syarat nikah 2023 yang harus dilengkapi kedua calon pengantin:
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy KK.
3. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa.
4. Surat pengantar nikah atau N1 yang dapat diminta dari kelurahan atau desa.
5. Surat persetujuan mempelai atau N4.
6. Surat izin orang tua atau N5 jika berusia di bawah 21 tahun.
7. Akta cerai jika cerai hidup.
8. Surat izin komandan jika anggota TNI atau POLRI.
9. Surat akta kematian jika duda atau janda ditinggal mati.
10. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila berusia kurang dari 19 tahun.
11. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila ingin poligami.
12. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
13. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan apabila menikah di luar wilayah tempat tinggal.
14. Pas foto ukuran 2x3 5 lembar.
15. Pas foto ukuran 4x6 2 lembar.
Baca Juga: Ingin Menikah Muda? Ketahui Berapa Batas Usia Minimal Pernikahan di Indonesia
Setelah seluruh berkas dilengkapi, terkadang ada beberapa kantor KUA daerah tertentu yang mewajibkan ikut program bimbingan pra-nikah.
Silahkan datang kembali di waktu akan sesuai yang sudah didaftarkan dan disetujui untuk menerima buku nikah.***