Jika calon pengantin tidak datang dalam batas waktu yang ditentukan, mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dari awal kembali.
5. Konsistensi dan Kepatuhan pada Aturan
Kunci keberhasilan dalam melanjutkan proses pernikahan setelah pendaftaran online adalah konsistensi dan kepantauan terhadap batas waktu yang telah ditentukan.
Kepatuhan pada aturan dan kelengkapan berkas menjadi pondasi utama agar proses pernikahan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa momen bahagia pernikahan mereka tercatat secara resmi dan sah di mata hukum.
Proses pendaftaran online hanyalah langkah awal, dan kunjungan ke KUA serta pemenuhan persyaratan administratif menjadi langkah krusial untuk mencapai impian pernikahan yang sah dan berkah.***