KUA memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan dan kelancaran pernikahan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
2. Pemeriksaan Nikah oleh Petugas KUA
Setelah datang ke KUA, calon pengantin akan menjalani proses pemeriksaan nikah oleh petugas KUA.
Pada tahap ini, dokumen-dokumen yang diunggah atau diisi saat pendaftaran online akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keabsahan informasi.
Pemeriksaan ini penting untuk menghindari potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data yang dapat menghambat kelancaran proses pernikahan.
3. Bawa Berkas yang Diperlukan
Calon pengantin diwajibkan membawa berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen-dokumen ini mencakup identitas diri, surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftarnya untuk yang Ingin Menikah di Tahun 2023
Keberhasilan proses pemeriksaan nikah sangat tergantung pada kelengkapan dan keakuratan berkas yang dibawa oleh calon pengantin.
4. Batas Waktu: 15 Hari Kerja
Penting untuk diingat bahwa masyarakat memiliki batas waktu 15 hari kerja untuk datang ke KUA setelah melakukan pendaftaran online.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, melebihi batas waktu ini dapat menyebabkan hangusnya berkas pendaftaran online.
Baca Juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2023, Ini Prosedur Terbaru dari Kemenag yang Harus Diketahui