Ramai Fenomena Pernikahan di KUA Saja, Berapa Sih Biaya Pernikahan di KUA? Dan Apa Aja Persyaratannya?

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:36 WIB
Persyaratan dan biaya melangsungkan pernikahan di KUA. (pixabay.com/stocksnap)
Persyaratan dan biaya melangsungkan pernikahan di KUA. (pixabay.com/stocksnap)

ASPIRASIKU— Beberapa waktu lalu, trending Twitter Nikah Cukup di KUA, Intip Syarat Hingga Biaya Nikah Terbaru 2023 Menurut Kemenag.

Pun dengan ramainya trending Nikah Cukup di KUA saja, banyak orang-orang yang juga retweet pengalaman mereka yang menikah di KUA saja.

Bahkan tak hanya itu, mereka-mereka yang belum menikah pun, ada yang menginginkan menikah hanya di KUA saja.

Baca Juga: Berbondong-Bondong, Ini Dia 6 Artis yang Menikah Pada Akhir Januari 2023

Dengan dalih, tidak repot dan mengeluarkan banyak biaya, mereka ingin nikah cukup di KUA saja.

Ya karena bagaimanapun menikah itu adalah impian semua orang dewasa yang telah memiliki kesanggupan lahir dan batin.

Namun tidak banyak dari calon mempelai yang merasa terbebani oleh biaya pernikahan yang dinilai lumayan besar, mulai dari prosesi akad hingga resepsi.

Baca Juga: Prank! Aldebaran Berhasil Jebloskan Zara ke Bui di Ikatan Cinta Malam Ini Cuma Mimpi? Dini Savitri Ungkap

Belum lagi adanya keharusan prosesi adat yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Hal ini membuat banyak calon mempelai yang mengurungkan nikah terlalu cepat.

Banyak yang menganggap menikah cukup di KUA saja merupakan solusi yang tepat bagi para calon mempelai yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Yuk intip apa saja syarat agar bisa melangsungkan pernikahan di KUA sesuai dengan aturan Kemenag.

Baca Juga: Kisah Sejarah Tentang Penemuan Lampu Pertama Kali Oleh Thomas Alva Edison yang Mengubah Kehidupan Manusia

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Halaman:

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X