Syarat Nikah di KUA 2024, Ini Alur Proses Offline dan Online yang Harus Dilakukan

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 08:45 WIB
Syarat Nikah di KUA 2024 (Unsplash/Mufid Majnun)
Syarat Nikah di KUA 2024 (Unsplash/Mufid Majnun)

Langkah Pertama: Masuk ke Website SIMKAH

1. Buka website SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.

2. Pilih opsi Masuk/Daftar. Jika sudah memiliki akun, langsung masuk ke dashboard area. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data diri.

Baca Juga: Bagaimana Pelaksanaan Prinsip Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran yang Kontekstual? Ini Jawabannya

Langkah Kedua: Daftar Nikah pada Dashboard Area

1. Di dalam dashboard area, pilih menu Daftar Nikah.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengisi formulir.

3. Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan dengan data yang akurat.

4. Jika pernikahan akan dilakukan di kantor KUA, layanan ini biasanya gratis. Namun, jika di luar kantor KUA, calon pengantin perlu membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000.

5. Invoice pembayaran akan secara otomatis tergenerate oleh sistem. Lakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang tertera pada invoice tersebut.

Baca Juga: Contoh Surat Cerai Nikah Siri, Bisa untuk Tulisan Tangan atau Copy Paste ke Word dan Jadikan PDF

Langkah Ketiga: Pemeriksaan Data dan Pelaksanaan Akad Nikah

1. Setelah proses pendaftaran selesai, data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA.

2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi pernikahan, terutama jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.

3. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di sana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: simkah4.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X