ASPIRASIKU - Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.
Gaji ketua KPPS akan naik menjadi Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.
Hal ini merupakan kenaikan gaji KPPS dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Selain gaji, pemerintah juga telah menetapkan kompensasi untuk kecelakaan kerja bagi petugas ad hoc.
KPPS memiliki tanggung jawab penting dalam proses pemilu, termasuk pengelolaan dan pengawasan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Rekrutmen petugas KPPS telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Proses seleksi didasarkan pada Peraturan KPU No. 3 tahun 2018.
KPPS terdiri dari satu ketua dan enam anggota dari masyarakat setempat yang berada di sekitar TPS, dengan persyaratan 30% perwakilan perempuan.
Gaji yang ditetapkan untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPPS: Rp1.200.000
2. Anggota KPPS: Rp1.100.000