Kementerian Keuangan Setujui Kenaikan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Segini Nominalnya

photo author
- Jumat, 15 Desember 2023 | 08:00 WIB
LOWONGAN : KPU membuka pendaftaran untuk KPPS. (Instagram @kpuri)
LOWONGAN : KPU membuka pendaftaran untuk KPPS. (Instagram @kpuri)

ASPIRASIKU - Kementerian Keuangan telah menyetujui kenaikan gaji bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024.

Gaji ketua KPPS akan naik menjadi Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.

Hal ini merupakan kenaikan gaji KPPS dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Info! Lowongan Kerja di PT Unicharm Indonesia Tbk, Intip Posisi yang Tersedia Hingga Gaji Beserta Kualifikasinya

Selain gaji, pemerintah juga telah menetapkan kompensasi untuk kecelakaan kerja bagi petugas ad hoc.

KPPS memiliki tanggung jawab penting dalam proses pemilu, termasuk pengelolaan dan pengawasan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Rekrutmen petugas KPPS telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Baca Juga: TERNYATA Ini Rahasia Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Besar-besar, Tunjangannya Ada yang Sampai 100 Juta Rupiah

Proses seleksi didasarkan pada Peraturan KPU No. 3 tahun 2018.

KPPS terdiri dari satu ketua dan enam anggota dari masyarakat setempat yang berada di sekitar TPS, dengan persyaratan 30% perwakilan perempuan.

Gaji yang ditetapkan untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Yuk Cek Fakta Klaim Kandidat Debat Capres KPU Pemilu 2024, Apakah Pernyataan Tiap Paslon Sesuai Data?

1. Ketua KPPS: Rp1.200.000

2. Anggota KPPS: Rp1.100.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X