ASPIRASIKU - Krisis minyak goreng yang melanda Indonesia pada awal tahun 2022 bukan sekadar peristiwa langka dalam sejarah ekonomi domestik, melainkan sebuah cermin retaknya sistem distribusi dan kebijakan harga yang tak berpihak pada efisiensi pasar.
Di tengah peran vital minyak goreng dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai kebutuhan rumah tangga maupun roda penggerak usaha mikro, kelangkaan yang tiba-tiba terjadi mengusik logika dasar ilmu ekonomi mikro: ketika barang langka, harga seharusnya naik dan menciptakan dorongan bagi produsen untuk meningkatkan pasokan.
Berikut ini adalah esai yang ditulis Khofifa Maharani Pertiwi, Mahasiswa Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya lewat judulnya "KRISIS MINYAK GORENG TAHUN 2022 DAN EFISIENSI PASAR KETIKA MEKANISME HARGA TIDAK BERKERJA."
KRISIS MINYAK GORENG TAHUN 2022 DAN EFISIENSI PASAR KETIKA MEKANISME HARGA TIDAK BERKERJA ~ Esai Khofifa Maharani Pertiwi, Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya.
Pada awal tahun 2022, Indonesia menghadapi krisis minyak goreng yang secara tiba-tiba menggemparkan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Minyak goreng, yang merupakan bahan pokok dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi kebutuhan utama rumah tangga maupun pelaku usaha kuliner, mendadak sulit ditemukan di pasaran.
Tidak hanya di pasar tradisional, kelangkaan ini juga terjadi di berbagai jaringan ritel modern yang biasanya menjamin ketersediaan produk secara konsisten.
Fenomena ini menimbulkan kepanikan dan keresahan di kalangan konsumen, terlebih karena minyak goreng merupakan salah satu komoditas penting.
Baca Juga: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan di Pelosok, Wahyu Cell Jadi Contoh Sukses dari Sultra
Secara teori ekonomi mikro, ketika terjadi kelangkaan barang, harga seharusnya menyesuaikan secara otomatis untuk mengatur keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Harga yang naik akan mengurangi permintaan dan mendorong produsen untuk meningkatkan pasokan, sehingga pasar kembali mencapai titik keseimbangan baru.
Namun, kasus minyak goreng pada tahun 2022 ini menampilkan realitas yang berbeda.
Pemerintah mengambil langkah intervensi dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tidak terkendali.