ASPIRASIKU - OPINI Arya Dwi Yuda, Mahasiswa Universitas Bandar Lampung
Tidak diduga-duga, bahwa salah satu Kabupaten di Lampung yakni Kabupaten Pesawaran, dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati pada tahun ini diakhiri dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi, yang kemudian Melahirkan Putusan Nomor 20/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dalam amar putusannya majelis memutuskan bahwa menyatakan batal keputusan KPU Kab. Pesawaran No. 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, diskualifikasi calon bupati dari pasangan nomor urut 1 Aries Sandi Darmawan Putra, S.H,.M.H., kemudian mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU 90 hari sejak putusan di ucapkan.
DINAMIKA SIDANG
Dalam sengketa Pilkada ini, pemohoan mempertanyakan keabsahan ijazah milik pihak terkait yakni aries sandi, hal ini dipertanyakan karena dalam aturannya mengharuskan setiap pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati untuk minimal SLTA/SMA Sederajat.
Hal ini menjadi konsekuensi setiap pasangan calon, harus memenuhi dokumen peryaratan calon bagaimana tertuang dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat (2) huruf d bahwa ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf c.
Dalam hal ini, pihak terkait tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen surat pengganti ijazah, dan berakibat pada diskualifikasi calon.
Baca Juga: Masih Ingat Anwar Usman yang Dipecat dari Jabatan Ketua MK? Ini Total Harta Kekayaan yang Dimiliki
BEBAN PSU
Dengan dikabulkanya sebagian permohonan tersebut, dalam Putusan MK No. 20/PHPU. BUP-XXIII/2025 maka menjadi kewajiban bagi KPU dan KPUD untuk melaksanakan Pemilihan Suara ulang. D
alam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Pasal 166 ayat (1) Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, dan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi beban APBD dalam melakukan Pemilihan Suara Ulang, meskipun dalam penggarannya dibantu dengan APBN.
Baca Juga: Ini Daftar Hotel dan Penginapan di Pesawaran, Lengkap dengan Alamat, Jumlah Kamar, dan Nomor HP