Pencemaran Serius Air Laut dan Pantai Terbukti Pada Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaanya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 10:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag.  (KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan konferensi pers terkait polemik PT GAG Nikel di Pulau Gag. (KLHK)

ASPIRASIKU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, buka suara terkait polemik penambangan nikel di Pulau Gag yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Hanif menegaskan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup untuk menegakkan hukum lingkungan atas aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di wilayah Raja Ampat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Hanif mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang nikel telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran yang menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai akibat tidak adanya manajemen lingkungan yang memadai.

Baca Juga: AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan di Pelosok, Wahyu Cell Jadi Contoh Sukses dari Sultra

“Kami telah melakukan penyegelan lokasi tambang PT ASP dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata,” ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif menyebut bahwa dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dokumen tersebut akan kami review karena pencemaran serius sudah terbukti dan sistem pengelolaan lingkungan belum tersedia,” jelasnya.

Baca Juga: Idul Adha 1446 H, BRI dan Bapekis Salurkan 961 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Kondisi serupa juga ditemukan pada aktivitas tambang PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

PT KSM tercatat membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.

Kegiatan tambang di kedua lokasi ini sudah dihentikan oleh tim pengawas KLHK.

“Kami mencatat pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin di PT KSM sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” terang Hanif.

Baca Juga: 25 Soal SAS Pendidikan Pancasila Kelas 2 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X