ASPIRASIKU - Media massa kini sedang ramai menyorot peristiwa banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Faktor cuaca menjadi salah satu penyebab banjir yang sering terjadi di pekan ini.
Di Bandar Lampung misalnya, diguyur hujan deras kurun waktu yang tergolong masih singkat, sejumlah wilayah di kota ini terendam air.
Analisis Aqueduct Global Flood Analyzer menyebut bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi terbesar yang terkena dampak banjir setiap tahunnya.
Baca Juga: Catat! Ini Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2024 dan Besaran Bantuan yang Diterima Mahasiswa
Tiga garis besar yang sering disorot menjadi penyebab banjir adalah hilangnya tutupan pohon, cuaca ekstrim hingga topografi daerah aliran sungai.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) banjir yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat ini merupakan yang terparah satu dekade ke belakang.
NGO lingkungan hidup tersebut mencacatat setidaknya ada 11 titik masuk dalam pemetaan sebaran banjir di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Ngeri! Banjir yang Terjadi di Bandar Lampung Jadi yang Terparah dalam 10 Tahun Terakhir
Walhi berpandangan bahwa salah satu faktor yang fatal dalam peristiwa ini akibat minimnya perhatian pemerintah terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lalu pertanyaannya apakah banjir datang secara instan? Siapa yang salah dan bertanggungjawab atas bencana yang menjadi langganan rutin di setiap tahunnya ini?
Ketika bicara tentang bencana tentu penanggulangannya menjadi kewajiban pemerintah. Hal demikian telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana.
Poin tersebut yang menjadi dasar lahirnya badan penanggulangan bencana di setiap wilayah untuk tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh.