Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Terancam Kasus Ganda Usai Tuntutan Refund Day6

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE.  ((x/mecimapro))
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE. ((x/mecimapro))

Setelah melalui proses penyidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada September 2025.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” ujar Aldi Rizki.

Mecimapro Dihantam Kasus Refund Konser Day6

Kasus penggelapan dana konser TWICE menambah daftar panjang masalah yang dihadapi Mecimapro.

Sebelumnya, promotor ini juga dihujani tuntutan refund dari penggemar Day6 (MyDay) usai konser grup tersebut pada 3 Mei 2025.

Baca Juga: Cak Imin Soroti 'Gurita' Alfamart dan Indomaret: Ritel Raksasa Dinilai Bunuh Ekonomi Rakyat

Mecimapro dilaporkan masih memiliki utang refund sekitar Rp4 miliar, sehingga memicu aksi penggemar bertajuk “MyDay Berserikat”.

Kasus refund ini bahkan menarik perhatian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Kedua lembaga tersebut telah memanggil Mecimapro bersama Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dalam audiensi pada April 2025 lalu untuk menelusuri penyebab keterlambatan refund.

Dengan dua kasus besar yang kini menjeratnya, publik menyoroti kredibilitas Mecimapro sebagai promotor konser yang selama ini dikenal kerap menghadirkan artis-artis K-Pop ternama di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X