Jakarta, ASPIRASIKU — Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.
Langkah ini menandai dimulainya Tahap II dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mitra strategis Pertamina.
Baca Juga: BRI Dukung Koperasi Pangan di Riau, Perkuat Ketahanan Gizi dan Ekonomi Lokal
Perkara korupsi ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Sembilan Tersangka Siap Disidang
Adapun sembilan tersangka yang siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah: RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, YF.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Juni 2025 menyatakan, “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rangkaian Dugaan Peran dalam Skandal
Setiap tersangka disebut memiliki peran penting dalam tindak pidana yang merugikan negara ini. Beberapa di antaranya adalah:
1. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.