Resmi! 9 Tersangka Korupsi Pertamina Diserahkan ke JPU, Siap Jalani Persidangan, Ini Daftarnya...

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 13:30 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina.  (kejagung.go.id)
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (kejagung.go.id)

Jakarta, ASPIRASIKU — Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025.

Langkah ini menandai dimulainya Tahap II dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan mitra strategis Pertamina.

Baca Juga: BRI Dukung Koperasi Pangan di Riau, Perkuat Ketahanan Gizi dan Ekonomi Lokal

Perkara korupsi ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

Sembilan Tersangka Siap Disidang

Adapun sembilan tersangka yang siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah: RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, YF.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Juni 2025 menyatakan, “Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.”

Baca Juga: Ini Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat, Pakar Ingatkan Risiko Lingkungan dan Reputasi Negara, Hingga Ancaman Surga Bawah Laut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rangkaian Dugaan Peran dalam Skandal

Setiap tersangka disebut memiliki peran penting dalam tindak pidana yang merugikan negara ini. Beberapa di antaranya adalah:

1. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.

Baca Juga: Kursi Dubes RI untuk Amerika Serikat dan PBB Masih Kosong, Dino Patti Djalal Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X