Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Terancam Kasus Ganda Usai Tuntutan Refund Day6

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE.  ((x/mecimapro))
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE. ((x/mecimapro))

ASPIRASIKU - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana investor untuk konser girlband K-Pop TWICE di Jakarta.

Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang menuduh dana investasi konser tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Konser TWICE sendiri berlangsung pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2025).

Baca Juga: Dompet Dhuafa Lampung Raih Penghargaan atas Kepedulian terhadap Pencegahan Stunting di Hari Jadi AIMI ke-10

Menurut Reonald, berkas perkara kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah dalam proses penelitian.

“Sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi,” tambahnya.

Gagal Menempuh Jalur Damai

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Namun, pihak Mecimapro disebut tak memberikan respons positif.

Baca Juga: Atap Asrama Putri Ponpes Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 18 Luka-Luka

Somasi pun telah dilayangkan agar terjadi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya tersebut mentok tanpa hasil.

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” tulis MIB dalam keterangannya kepada media, Kamis (30/10/2025).

Akhirnya, PT MIB melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Fenomena Fotografer Dadakan di Jakarta Picu Pro-Kontra: Antara Ekspresi Seni dan Pelanggaran Privasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X