Jakarta, ASPIRASIKU – Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Budi menyebutkan hingga kini KPK sudah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail terkait proses hukum lanjutan terhadap masing-masing pihak.
Edi Suharto Tetap Bekerja di Kemensos
Meski berstatus tersangka, Edi Suharto menegaskan aktivitas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.
Ia mengaku masih menghadiri rapat pimpinan serta melaksanakan agenda kedinasan.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menekankan bahwa jabatannya sebagai staf ahli tidak berkaitan langsung dengan kasus yang tengah diusut KPK.
Menurutnya, pelayanan publik dan program Kemensos tetap berlanjut untuk masyarakat.
Latar Belakang Kasus