BELUM JERA, Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Salemba

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:40 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ( Instagram/ammarirish_._)
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ( Instagram/ammarirish_._)

ASPIRASIKU — Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Meski masih mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena kasus narkoba sebelumnya, pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji besi.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Mentan Amran Tanggapi Beras Rusak: Jangan Hanya Sorot yang 0,071 Persen, Lihat Juga yang 4 Juta Ton Baik

Menurut hasil penyelidikan, Ammar tidak sendirian. Ia diduga menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Seluruh transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.

Dari Konsumen Jadi Pengedar di Balik Jeruji

Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Baca Juga: Transformasi SMAN MH Thamrin Jadi Sekolah Garuda, Harapan Baru bagi Anak Berbakat dari Keluarga Sederhana

Petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta ganja di kamar para tersangka.

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal itu menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Program Magang Nasional Bergaji Diperluas, Pemerintah Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

Tiga Kali Terjerat Kasus Serupa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X