ASPIRASIKU — Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik. Meski masih mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, karena kasus narkoba sebelumnya, pemeran sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji besi.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan keterlibatan Ammar dalam kasus tersebut.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, Ammar tidak sendirian. Ia diduga menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Seluruh transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak di luar rutan.
Dari Konsumen Jadi Pengedar di Balik Jeruji
Setelah menerima narkoba, Ammar menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Petugas yang mencurigai aktivitas mereka langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta ganja di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal itu menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu dapat dijatuhi pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Program Magang Nasional Bergaji Diperluas, Pemerintah Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta
Tiga Kali Terjerat Kasus Serupa