Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan Salemba

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Menyoroti skandal artis, Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  ((Instagram.com/@kejari.jakpus))
Menyoroti skandal artis, Ammar Zoni yang kembali terjerat kasus peredaran narkoba saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ((Instagram.com/@kejari.jakpus))

JAKARTA, ASPIRASIKU – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar miris. Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga: Loker Kimia Farma 2025, Posisi Ini Dibuka untuk Lulusan SMA, CEK Lengkapnya!

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” ujar Fatah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.

Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain juga diserahkan kepada jaksa terkait kasus peredaran barang haram tersebut.

Diduga Kendalikan Peredaran dari Balik Sel

Kasus terbaru ini mengungkap modus peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Fatah menjelaskan, Ammar diduga memanfaatkan komunikasi terbatas dari dalam rutan untuk mengatur peredaran narkotika.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Smelter Gresik, Ada 4 Posisi yang Dibuka

Aksi itu terbongkar setelah petugas keamanan Rutan Salemba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu serta ganja sintetis.

“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tambah Fatah.

Kini, aparat tengah mendalami jaringan peredaran tersebut untuk memastikan ada tidaknya pihak lain di luar rutan yang turut terlibat.

Baca Juga: PENDAFTARAN Pascasarjana ITS: CEK Persyaratan yang Harus Diketahui

Peluang Bebas yang Pupus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X