Musisi Gugat LMKN ke Mahkamah Agung, Soroti Dugaan Penyimpangan Amanat UU Hak Cipta

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)
Menyoroti fakta terkini polemik royalti musik di Tanah Air yang menjerat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (Dok. LMKN)

ASPIRASIKU - Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kian melebar.

Bukan sekadar persoalan administrasi, isu ini berkembang menjadi tuntutan moral yang menyinggung langsung nasib para musisi Indonesia.

Dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025), sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap LMKN yang dinilai telah menyimpang dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga: Di Usia 22 Tahun, Amanda Raih Gelar Magister dan Jadi Lulusan Termuda UGM

Para musisi sepakat menempuh langkah hukum dengan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut akan resmi diajukan pada Senin (27/10/2025).

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Langkah hukum ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi pengelolaan royalti kepada jalur yang benar.

Menurut Ali, LMKN kini tidak lagi mewakili musisi, melainkan menjadi “perpanjangan tangan pemerintah” yang kurang berpihak kepada para pencipta lagu.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Desak Pemda Segera Optimalkan Dana Mengendap Rp234 Triliun di Bank

LMKN Dinilai Tak Sesuai Amanat UU

Ali Akbar menilai, UU Hak Cipta sebenarnya tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru seperti LMKN di bawah kementerian.

Ia menegaskan, LMKN semestinya dibentuk oleh dan untuk pelaku industri musik melalui forum koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” tegasnya.

Ali juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur LMKN yang dinilai tidak memahami substansi persoalan hak cipta musik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X