Tersangka Baru Kasus Penjualan Ilegal Aset Negara di Lampung, Kerugian Capai Rp54,4 Miliar

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung. (freepik.com)

Bandar Lampung, ASPIRASIKU — Skandal dugaan korupsi atas aset negara kembali mencuat di Provinsi Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama RI yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka berinisial TSS diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut.

Ia resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti terkait pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara.

Baca Juga: Kemenhub Siap Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Naik 8–15 Persen Sesuai Zona

Dalam penyelidikan, terungkap pula bahwa proses jual beli lahan tersebut melibatkan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu.

Penyidik menduga kuat adanya praktik pemalsuan yang dilakukan secara terorganisir untuk memperlancar transaksi yang melanggar hukum.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya.”

Baca Juga: 4 Soal Numerasi Tes Terstandar SPMB Jabar 2025 dan Jawabannya

Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

Nilai tersebut merujuk pada letak strategis lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 50 saksi yang terdiri dari pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.

Penelusuran lebih lanjut juga dilakukan terhadap sejumlah nama yang sebelumnya telah ditahan dalam kasus serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X