Bandung, ASPIRASIKU — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus perjudian skala besar di sebuah ruko yang disulap menjadi tempat judi di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sebanyak 63 orang diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6), menyatakan bahwa dari 44 tersangka, dua di antaranya merupakan penyelenggara dengan inisial HP dan CW.
Selain itu, terdapat 18 pemain aktif serta sejumlah operator, kasir, dan pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas perjudian.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, inisial HP dan CW. Kemudian ada 18 pemain, sisanya operator, kasir, dan lainnya. Total 44 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Rudi.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Raih Peringkat Tertinggi PTKIN dalam THE Impact Rankings 2025
Kapolda mengaku terkejut atas keberanian para pelaku yang mengoperasikan praktik perjudian di tengah kota Bandung.
Setelah menerima informasi, ia segera memerintahkan Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, untuk mengecek langsung lokasi dan melakukan tindakan tegas.
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda. Untuk itu kami langsung perintahkan Pak Wakapolda untuk memastikan kebenaran informasi. Alhasil, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan para pelaku," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, diketahui permainan judi yang berlangsung di ruko bernama 'Ada Kasimo' itu meliputi jenis 'niu-niu' dan 'baccarat'.
Para pemain diwajibkan memasang taruhan minimal Rp300 ribu. Bahkan tersedia ruang VIP dengan taruhan di atas Rp3 juta.