ASPIRASIKU — Artis Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan ini dilakukan usai mantan pesinetron tersebut diduga menjadi pengedar narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa Ammar termasuk dalam enam tahanan yang dibawa ke Nusakambangan.
Rombongan tiba di Lapas Super Maximum Security Karanganyar pada pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pengacara Nilai Proses Pemindahan Janggal
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyayangkan keputusan pemindahan kliennya ke Nusakambangan.
Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Ammar, sebab belum ada putusan pengadilan yang menetapkan kliennya bersalah.
“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujar Jon kepada awak media di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Temui Wapres Gibran, Bahas Transfer ke Daerah hingga Target Ekonomi 8 Persen
Jon juga mengungkapkan bahwa pemindahan ini membuat Ammar tidak bisa hadir langsung dalam persidangan mendatang.
Dengan statusnya di Nusakambangan, Ammar hanya bisa mengikuti sidang secara daring.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan. Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambah Jon.