Jakarta, ASPIRASIKU – Musisi senior Indonesia, Fariz Rustam Moenaf atau yang dikenal dengan nama Fariz RM, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca Juga: Prabowo Minta Publik Bersabar Soal Kursi Menpora, Nama dr. Tirta Ikut Ramai Dibicarakan
Hakim menegaskan, vonis tersebut telah mempertimbangkan barang bukti dan fakta persidangan. Selain itu, masa tahanan yang sudah dijalani Fariz akan dikurangkan dari total pidana.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut majelis hakim.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus ini bukan pertama kalinya menjerat musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits era 1980-an tersebut. Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus serupa.
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Pemuda Yogyakarta Nekat Lempar Bom Molotov ke 6 Pos Polisi
2008: Ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.
2015: Kembali diamankan aparat dan divonis 6 bulan penjara.
2018: Untuk ketiga kalinya ditangkap karena narkoba, namun pengadilan memutuskan ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
2025: Fariz kembali divonis penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta.
Vonis terbaru ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang membelit Fariz RM.