3 Hal yang Bikin Kasus Ammar Zoni Makin Panas yang Buat Keluarga Protes: Dianggap Tak Ada Bukti, Pemindahan Terburu-buru

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.  (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)
Pengacara Ammar Zoni sayangkan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/kejari.jakpus - ditjenpas)

ASPIRASIKU - Artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah — penjara dengan pengamanan super ketat.

Pemindahan ini dilakukan usai muncul dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, meski pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut.

Kuasa hukum Ammar, John Mathias, menegaskan bahwa tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari tangan kliennya saat diamankan di Rutan Salemba.

Baca Juga: Meski Masih Ditemui Banyak Kasus Keracunan, Menkes Budi Klaim Program Makan Bergizi Gratis Bisa Atasi 50 Persen Masalah Kesehatan Nasional

“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil penyelidikan, orang itu menyebut nama Ammar. Makanya dipertemukanlah dengan Ammar,” ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut John, tuduhan tersebut hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari tahanan lain, tanpa bukti kuat yang mengaitkan Ammar.

Ia juga menyebut Ammar bahkan tidak mengenal para tersangka lain yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu.

Baca Juga: Pengacara Ammar Zoni Nilai Proses Pemindahan ke Nusakambangan Janggal

1. Tak Ada Barang Bukti di Tangan Ammar

John menjelaskan, saat petugas datang ke sel Rutan Salemba, Ammar sedang tidur.

Ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan, di mana sudah ada beberapa tahanan lain yang diamankan lebih dulu.

“Nah, di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Ada yang bilang barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak kenal siapa orang tersebut,” tegas John.

2. Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Terburu-buru

Kuasa hukum menilai keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan dilakukan tanpa menunggu proses persidangan, sehingga dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X