Baca Juga: Viral! Anak Penjual Es di Ponorogo Lolos ITB, Rumah Penuh Piala Bikin Warganet Terharu
Ia juga menuding bahwa kasus yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka juga didakwa melakukan perbuatan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kejar Visi 2030, BRI Dapat Dukungan Investor Asing Lewat Aksi JP Morgan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara pada waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.***