Jakarta, ASPIRASIKU – Proses hukum terhadap Tiktoker Vadel Badjideh resmi dimulai. Sidang perdana atas laporan dari artis Nikita Mirzani digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel dilaporkan atas dugaan tindakan asusila dan aborsi terhadap LM, putri sulung Nikita Mirzani, yang saat kejadian masih di bawah umur.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa kliennya kemungkinan akan hadir dalam persidangan karena statusnya sebagai pelapor sekaligus ibu korban.
Baca Juga: Hakim Sindir Keras Tradisi PPDS Undip: Kalau dari Dulu Komplain, Tak Perlu Ada yang Mati
“Sebagai pelapor dan ibu dari korban, sangat mungkin Ibu Nikita hadir di persidangan,” ujar Fahmi kepada wartawan di kawasan Antasar, Jakarta Selatan.
Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan banyak saksi untuk memperkuat laporan terhadap Vadel.
“Banyak (saksi), lebih dari 10 orang. Saya tahu semua karena saya yang cari, jadi pasti lebih dari itu,” jelasnya.
Baca Juga: Umur Kesuksesan Weton Jumat Kliwon, Cek Apakah Usiamu Masuk Usia Keemasan Menurut Primbon Jawa?
Seluruh saksi, menurut Fahmi, sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saksi-saksi fakta itu sudah saya daftarkan ke LPSK. Mereka di bawah perlindungan LPSK, nanti LPSK yang akan membawa ke persidangan,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan bahwa semua saksi yang pernah memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan akan dihadirkan kembali di pengadilan.
Dalam proses penyelidikan, Fahmi mengklaim pihaknya menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan pencabulan dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel, sehingga kasus ini langsung diproses ke jalur hukum.
Vadel sendiri telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sidang dijadwalkan, ia dipindahkan ke Rutan Cipinang pada akhir Mei.