JAKARTA, ASPIRASIKU – Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Nikita dan tim kuasa hukumnya.
JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak relevan karena sudah menyentuh materi pokok perkara.
Menurut jaksa, hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan, bukan dalam tahap eksepsi.
Baca Juga: VIRAL! Momen Haru Driver Online Bantu Ibu dan Dua Anaknya di Flyover
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena telah menyangkut materi pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjabarkan tiga permintaan utama dalam tanggapannya terhadap eksepsi.
Pertama, agar surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dinyatakan sah dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara.
Kedua, jaksa meminta agar seluruh eksepsi yang diajukan Nikita dan tim hukumnya yang dipimpin Fahmi Bachmid ditolak.
Terakhir, jaksa meminta agar proses sidang tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi, Nikita menyatakan dirinya tidak pantas ditahan karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum.
Ia berdalih bahwa aksinya mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial hanya bertujuan mengedukasi publik.
“Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis,” ujar Nikita.