Jakarta, ASPIRASIKU – Tiktoker Vadel Badjideh resmi menjalani proses persidangan perdana atas kasus dugaan tindakan asusila dan aborsi yang menjeratnya dengan korban berinisial LM, anak dari artis Nikita Mirzani.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan berlangsung secara tertutup mengingat korbannya masih di bawah umur.
Vadel didakwa melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap LM, yang merupakan anak kandung Nikita Mirzani.
Dalam kasus ini, Vadel telah ditahan sejak 13 Februari 2025 di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang pada akhir Mei setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
“Yang pertama, dihadirkan pertama kali itu Nikita Mirzani sebagai pelapor sekaligus sebagai ibu kandung, setelah itu Laura,” ujar Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Baca Juga: Pengadilan Geger! Nikita Mirzani Ngamuk Usai Diduga Didorsir Jaksa: Gue Bukan Pembunuh!
Fahmi juga berharap agar Nikita dan putrinya dapat hadir bersamaan di persidangan agar bisa saling mendukung secara emosional.
“Soal siapa yang datang, saya berharap keduanya didatangkan bersamaan, nanti saya coba komunikasikan biar anaknya bisa bertemu juga dengan Nikita di pengadilan,” imbuhnya.
Ia menegaskan kehadiran Nikita sebagai hal yang penting.
“Wajib dia (Nikita) hadir, jadi mungkin dia nggak siap, kan itu (Laura) anaknya, anak kandung yang dia sayangi,” kata Fahmi.
Baca Juga: Tak Bisa Lagi Diam! Kapan Anda Akan Melakukan Aksi Tindak Lanjut? Ini Saatnya Bergerak!
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat status para pihak yang terlibat, serta fakta bahwa perkara menyangkut anak di bawah umur.