ragam

Sebelum Viral, Dokter Cabul Muhammad Syafril Firdaus Pernah Ditonjok Suami Pasien, Kini Jadi Tersangka dan Izin Praktik Dicabut Total

Jumat, 18 April 2025 | 14:57 WIB
Sebelum Viral, Dokter Cabul Muhammad Syafril Firdaus Pernah Ditonjok Suami Pasien, Kini Jadi Tersangka dan Izin Praktik Dicabut Total (Instagram/pdsgramm dan Instagram/ahmadsahroni88)

ASPIRASIKU - Garut gempar! Kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) terus bergulir panas.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut, kini terungkap fakta mengejutkan, seperti apa?

Sebelum viral, pelaku sempat ditonjok oleh suami salah satu pasien yang tak terima istrinya dilecehkan

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, RI Siap Borong Minyak dan LPG dari AS Rp168 Triliun, Langkah Demi Tembus Tembok Tarif Resiprokal Donal Trump?

Informasi ini disampaikan oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah.

“Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.

Kini, korban-korban pelecehan oleh dokter Syafril mulai mendapat pendampingan resmi dari UPTD PPA Kabupaten Garut.

Baca Juga: Airlangga Bongkar Jurus Rahasia Hadapi Tarif Resiprokal 32 Persen Donald Trump, RI Tawarkan Mineral & Minta Diskon Garmen Sampai ke AS!

Sudah ada dua korban baru yang melapor dan masih dimungkinkan akan bertambah.

"UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” lanjut Ratna.

Dari hasil penelusuran, Syafril diketahui sempat berpraktik di Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.

Baca Juga: Negosiasi Panas! Indonesia Tawar Tarif Resiprokal 32 Persen Donald Trump dengan Hal Ini, Bakal Berhasilkah?

Tapi kini, semua aktivitas medisnya resmi dihentikan. Izin praktiknya dicabut, dan STR miliknya juga telah dinonaktifkan oleh Kemenkes.

Langkah cepat juga diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan Syafril tak bisa lagi menjalankan profesi sebagai dokter.

“Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran,” terang Ratna.

Halaman:

Tags

Terkini