Sebelum Viral, Dokter Cabul Muhammad Syafril Firdaus Pernah Ditonjok Suami Pasien, Kini Jadi Tersangka dan Izin Praktik Dicabut Total

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 14:57 WIB
Sebelum Viral, Dokter Cabul Muhammad Syafril Firdaus Pernah Ditonjok Suami Pasien, Kini Jadi Tersangka dan Izin Praktik Dicabut Total (Instagram/pdsgramm dan Instagram/ahmadsahroni88)
Sebelum Viral, Dokter Cabul Muhammad Syafril Firdaus Pernah Ditonjok Suami Pasien, Kini Jadi Tersangka dan Izin Praktik Dicabut Total (Instagram/pdsgramm dan Instagram/ahmadsahroni88)

Baca Juga: Airlangga Bongkar Strategi Rahasia Respons Tarif Resiprokal 32 Persen Donald Trump, Tawar Balik Tarif Dagang AS

Sementara dari sisi hukum, penyelidikan oleh kepolisian terus berlanjut. AKP Joko Prihatin, Kasatreskrim Polres Garut, menyatakan bahwa pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan maraton sejak penangkapannya.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” tegas Joko.

Meski belum merinci barang bukti yang dikantongi, Joko memastikan dua alat bukti kuat sudah cukup untuk menjerat pelaku secara hukum.

Baca Juga: Tidak Lagi Menggunakan Nilai UTBK! Inilah Persyaratan Baru Mendaftar STAN Pada Tahun 2025

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang pernah bekerja bersama pelaku, termasuk wakil direktur klinik dan perawat.

“Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya.

Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Tradisi Unik Paskah di Indonesia Perpaduan Iman dan Budaya yang Bikin Terharu dan Bangga

Kini, masyarakat menanti langkah tegas hukum terhadap dokter yang diduga mencederai kepercayaan pasien dan profesi mulia di bidang kesehatan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X