ASPIRASIKU - Libur Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinantikan setiap tahunnya, terutama bagi masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga atau merencanakan perjalanan wisata.
Pada tahun 2025, momen istimewa ini semakin spesial karena adanya cuti bersama yang memperpanjang waktu libur.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017,2, dan 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Apa Bacaan Doa yang Dibaca Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Dalam SKB tersebut, tahun 2025 memiliki total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Namun, masyarakat dapat menikmati libur yang lebih panjang berkat tambahan cuti bersama serta keberuntungan karena perayaan Lebaran berdekatan dengan akhir pekan.
Baca Juga: Keutamaan Doa “Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul Afwa Fa’fu Anni” di Malam Lailatul Qadar
Rangkaian libur dimulai sejak Sabtu, 29 Maret 2025, berlanjut hingga Minggu, 30 Maret 2025.
Setelah itu, libur nasional Idulfitri berlangsung pada Senin, 31 Maret, dan Selasa, 1 April 2025.
Kemudian, cuti bersama dimulai pada 2 April dan berlangsung hingga 7 April 2025.
Keuntungan lainnya adalah adanya libur akhir pekan di tengah periode cuti bersama, yaitu pada Sabtu, 5 April, dan Minggu, 6 April 2025.
Baca Juga: Inilah Doa Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan Rasulullah, Hafalkan Sekarang!
Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang hingga total 10 hari, yang bisa dimanfaatkan untuk mudik atau rekreasi bersama keluarga.