Tidak Lagi Menggunakan Nilai UTBK! Inilah Persyaratan Baru Mendaftar STAN Pada Tahun 2025

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB
Calon mahasiswa STAN 2025 wajib mengetahui persyaratan baru pendaftaran yang kini tak lagi menggunakan nilai UTBK (Pknstan.ac.id)
Calon mahasiswa STAN 2025 wajib mengetahui persyaratan baru pendaftaran yang kini tak lagi menggunakan nilai UTBK (Pknstan.ac.id)

ASPIRASIKU - Berbeda dengan tahun sebelumnya kini calon mahasiswa STAN 2025 tidak lagi wajib menyertakan nilai UTBK untuk melakukan pendaftaran.

Nilai rapor menjadi salah satu persyaratan baru bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar STAN di tahun 2025 ini.

Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi sebagian besar calon mahasiswa STAN yang berprestasi semasa sekolah.

Baca Juga: Pendaftaran IUP UGM Gelombang 2 Masih Dibuka! Segera Daftar, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Menjadi mahasiswa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) merupakan impian dari banyak siswa.

Pasalnya, selain akan mendaoatakan biaya kuliah gratis para lulusan STAN juga berkesempatan lebih besar untuk menjadi Aparatus Sipil Negera (ASN) dala lingkup Kementrian Keuangan.

Oleh sebab itu, para siswa bersaing untuk mewujudkan impiannya agara dapat berkuliah di STAN dengan cara memaksimalkan peluang yang ada.

Baca Juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Sejarawan UGM Singgung Luka Orde Baru

Persyaratan baru masuk STAN dengan menggunakan nilai rapor menjadi peluang terbuka bagi para siswa berprestasi di sekolahnya.

Perlu di ketahui juga berapa nilai rapor minimal yang dipersyaratkan STAN untuk bisa mendaftar.

Berikut ini merupakan nilai rata-rata yang bisa digunakan para calon mahasiswa untuk mendaftar pada STAN:

Baca Juga: Gagal Masuk STAN? Coba Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat Ini!

Untuk siswa yang lulus tahun 2023 dan 2024 maka nilai rata-rata ijazah yang diperlukan minimal 70,00 dari 100,00.

Lulusan tahun 2025 memiliko nilai pada surat keterangan lulus minimal 70,00 dengan skala 100,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X