5. KK yang menerangkan domisili calon murid.
Baca Juga: Menlu RI Naikkan Status Siaga Jadi Level 1, Evakuasi WNI di Iran Disiapkan Imbas Serangan Israel
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen Persyaratan Khusus:
1. Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, jalur Mutasi, jalur Domisili bagi calon murid SMA, dan jalur Domisili terdekat bagi calon murid SMK.
2. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, memenuhi ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Ruko Kasino Digerebek di Bandung, 44 Tersangka Perjudian Dijebloskan ke Penjara
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (bagi calon murid yang orang tuanya telah meninggal dunia).
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang (jika orang tua telah bercerai).
- Wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit, kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.