Tahap 2 Dibuka 24 Juni, Ini Dokumen Persyaratan Untuk Mendaftar di SPMB Jabar 2025, TINJAU di Sini!

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
SPMB Jabar 2025 Tahap 2 (Unsplash/Ed Us)
SPMB Jabar 2025 Tahap 2 (Unsplash/Ed Us)

4. Kartu Keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.

5. Domisili calon murid dapat didasarkan alamat, rumah pada Surat Keterangan Domisili jika calon murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial (banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru-hara) yang mengakibatkan calon murid pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman atau calon murid yang mengikuti Mutasi orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Resmi Berlaku! ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel dari Mana Saja, Ini Aturan Lengkapnya

6. Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung di sekitarnya).

7. Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili (SMA), semua jalur pada SMK.

8. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

Baca Juga: Putin Tawarkan Mediasi Iran-Israel, Trump Menolak Mentah-Mentah

- Pemerintah Pusat

- Pemerintah Daerah

- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: MENCEKAM! 580 WNI Terjebak di Wilayah Konflik Iran-Israel, Kemlu Tetapkan Status Siaga

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Lembaga lainnya

9. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non-akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal.

Baca Juga: Ibu Gregorius Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Demi Vonis Bebas Anaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X