Tahap 2 Dibuka 24 Juni, Ini Dokumen Persyaratan Untuk Mendaftar di SPMB Jabar 2025, TINJAU di Sini!

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
SPMB Jabar 2025 Tahap 2 (Unsplash/Ed Us)
SPMB Jabar 2025 Tahap 2 (Unsplash/Ed Us)

ASPIRASIKU – Tahap 1 sudah ditutup. Tenang, masih ada kesempatan untuk mendaftar SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap 2.

Pendaftaran SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap 2 akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2025.

Calon murid segera mempersiapkan diri untuk daftar SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap 2.

Baca Juga: Iran Luncurkan Rudal Sejjil ke Israel, Operasi True Promise 3 Jadi Serangan Gelombang ke-12

Salah satu persiapan diri adalah meninjau dokumen persyaratan pendaftaran SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap 2.

Lantas, apa saja dokumen persyaratan pendaftaran SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap 2? Calon murid, simak informasinya di bawah ini.

Dilansir dari laman spmb.jabarprov.go.id, adapun rincian persyaratan umum dan khusus di SPMB Jabar tahap 2, sebagai berikut ini.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Reza Gladys Ogah Damai dengan Nikita Mirzani di Sidang Gugatan Rp100 Miliar

Dokumen Persyaratan Umum:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpengalaman sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis di Ogan Ilir, Puluhan Warga Terserap Kerja

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. KTP orang tua calon murid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X