10. Untuk jalur mutasi orang tua/wali melampirkan:
- Surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
- Surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan tempat kepindahan.
Baca Juga: Trump Sebut Khamenei Target Mudah tapi Belum Izinkan Israel Membunuh
11. Bagi jalur anak guru melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
Demikian informasi pendaftaran SMA dan SMK di SPMB Jabar 2025 tahap II. Semoga bermanfaat artikel ini.***