Dukungan dari Aktivis Antikorupsi
Selama persidangan, Nadiem mendapatkan dukungan moral dari sejumlah tokoh dan aktivis antikorupsi.
Sebanyak 12 aktivis mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan yang berisi pandangan hukum untuk mendukung permohonan Nadiem.
Peneliti senior LeIP, Arsil, bersama pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo hadir langsung membacakan pandangan tersebut pada Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional Berbayar, KSPI Sebut Penghinaan bagi Sarjana
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim.
Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan
Dalam sidang pada Senin (6/10/2025), pihak Kejagung meminta agar seluruh gugatan praperadilan ditolak. Jaksa menilai dalil dari tim kuasa hukum Nadiem tidak berdasar dan sarat asumsi.
“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi,” ujar jaksa.
Baca Juga: MELIHAT Keseruan Kak Yoga RELIMA Perpusnas RI Membaca Nyaring di Taman Purbakala Pugung Raharjo
Jaksa juga menyebut dalam petitum Nadiem terdapat permintaan agar hakim menangguhkan penahanan apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan — hal yang dianggap sebagai pengakuan tidak langsung terhadap sahnya penetapan tersangka.
Dukungan Keluarga di Ruang Sidang
Kehadiran keluarga Nadiem selama persidangan turut menjadi sorotan publik. Mertua Nadiem, Sania Makki, secara terbuka menyatakan keyakinannya terhadap integritas menantunya.
“Yakin tiga ribu juta persen, amat sangat yakin Nadiem tak korupsi. Beliau manusia yang penuh integritas dan kejujuran,” ujar Sania dengan tegas.
Baca Juga: Trump Klaim Perang Gaza Berakhir, Warga Masih Terjebak dalam Puing dan Duka