ASPIRASIKU - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Sidang tersebut tak hanya diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan jaksa, tetapi juga menghadirkan suasana haru.
Istri Nadiem, Franka Franklin, tampak hadir mendampingi sang suami dengan raut wajah pilu.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Franka mengaku berat menghadapi situasi hukum yang menimpa keluarganya, namun tetap menegaskan keyakinannya terhadap integritas suaminya.
Baca Juga: 10 Latihan Soal TKA 2025 Ekonomi, Lengkap dengan Jawabannya
“Kami sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem,” ujar Franka seusai sidang praperadilan.
Gugatan atas Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan ini merupakan lanjutan dari gugatan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat prosedur.
Kuasa hukum Nadiem menyebut, surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan bersamaan dengan hari penahanan, sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum keluar.
Baca Juga: Pusdatin Keluarga Provinsi DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Tinjau Kualifikasinya
Selain itu, mereka juga menyoroti belum adanya audit kerugian negara dari BPKP, yang dianggap menjadi unsur penting sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Franka menyatakan bahwa keluarganya tetap percaya pada proses hukum dan berharap semuanya berjalan transparan.
“Kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan benar. Kami mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua,” tutur Franka.